"Kan sejak awal saya sudah curiga, curiga penetapan pemenang ditujukan Jakon, itu aja sudah mencurigakan," tutur Gembong.
Adapun seluruh pembangunan sirkuit Formula E dikerjakan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk merupakan perusahaaan bagian dari Grup Jaya, yang bergerak di bidang infrastruktur.
Dikutip dari berbagai sumber, PT Jaya merupakan badannusaha milik derah (BUMD) DKI. Pada awalnya, Perseroan merupakan Divisi Kontraktor di PT Pembangunan Jaya, yang kemudian menjadi badan hukum tersendiri pada 23 Desember 1982.
Sementara, saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto, menegaskan, bila anggaran pembangunan sirkuit Formula E bukan bersumber dari APBD DKI. Melainkan, dari kantong PT Jakpro yang sudah tercatat pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2022.
"(Seluruhnya) Anggaran Jakpro yang sudah dianggarkan dlm RKA 2022," katanya.
Menurutnya, Widi menyampaikan, meski pembangunan sirkuit Formula E mengalami penambahan anggaran tidak perlu melakukan tender ulang.
"Pemenang tender masih di bawah HPS (harga perkiraan sendiri)," pungkasnya. (yono)