ADVERTISEMENT
Selasa, 8 Maret 2022 11:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Azis sendiri, dipanggil dan diperiksa di di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (2/3/2022) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Azis dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB.
Dari pemeriksaan yang berjalan hingga larut malam tersebut, akhirnya polisi menetapkan status Azis sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.
Ia diyakini menjadi pelaku yang menyuruh kelima tersangka lain untuk melakukan aksi pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Lebih lanjut, Azis Samual saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Juncto Pasal 170 KUHAP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara. (CR 10).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT