ADVERTISEMENT

Sepekan Ditahan, Ini Perkembangan Pemeriksaan Azis Samual Terkait Kasus Pengeroyokan Ketum DPP KNPI 

Selasa, 8 Maret 2022 11:32 WIB

Share
Politisi Partai Golkar, Azis Samual.
Politisi Partai Golkar, Azis Samual.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Azis sendiri, dipanggil dan diperiksa di di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (2/3/2022) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Azis dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB.

Dari pemeriksaan yang berjalan hingga larut malam tersebut, akhirnya polisi menetapkan status Azis sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.

Ia diyakini menjadi pelaku yang menyuruh kelima tersangka lain untuk melakukan aksi pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Lebih lanjut, Azis Samual saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Juncto Pasal 170 KUHAP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara. (CR 10).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT