Sepekan Ditahan, Ini Perkembangan Pemeriksaan Azis Samual Terkait Kasus Pengeroyokan Ketum DPP KNPI 

Selasa 08 Mar 2022, 11:32 WIB
Politisi Partai Golkar, Azis Samual.

Politisi Partai Golkar, Azis Samual.

Lebih lanjut, Azis Samual saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Juncto Pasal 170 KUHAP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara. (CR 10).

Berita Terkait

News Update