Obrolan Warteg Soal Perpanjangan Jabatan

Selasa, 8 Maret 2022 07:03 WIB

Share

SEORANG pengunjung Warteg, Yudi, bertanya kepada rekannya, punya teman ngga yang bisa bantu urus perpanjangan SIM.

Sang teman menjawab, urus perpanjangan SIM tak perlu repot - repot, pakai minta bantuan teman segala. Kalau nggak mau antre, daftar saja via online. Mudah, datang sesuai jadwal, cepat pelayanan dan cepat klir.

"Yang benar, gimana caranya?" tanya Yudi

"Ada aplikasinya, buka saja. Nanti isi data sesuai panduan. Asal semua persyaratan terpenuhi, perpanjangan lancar" jawab Heri, temannya.

Iya juga, semua tergantung persyaratan. Mau perpanjang SIM, STNK dan KTP ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Begitu juga perpanjangan jabatan, ada persyaratannya. Kalau tidak sesuai dengan persyaratan, perpanjangan tidak bisa dilakukan. Kalau dipaksakan namanya melanggar aturan.

Sebagai warga negara yang baik, harus tatat dan patuh hukum, apalagi pejabat harus memberi teladan untuk patuh kepada aturan. Bukankah yang merumuskan peraturan dan mengesahkan peraturan itu sendiri adalah para pejabat?

Masa jabatan lazmnya bisa diemban paling banyak dua periode berturut - turut. Sebut saja masa jabatan Ketua RW paling banyak dua periode berturut - turut. Kalau mau tiga periode berutut-turut , ya ubah peraturannya yang memungkinkan masa jabatan ketua RW tidak dibatasi, bisa seumur hidup, misalnya.

Juga masa jabatan presiden, dibatasi dua periode. Setelah memegang masa jabatan dua periode berturut - turut tidak bisa lagi memegang jabatan yang sam pada periode berikutnya. Artinya tak ada istilah periode ketiga, tak ada perpanjangan masa jabatan untuk periode ketiga. Undang - undangnya demikian.

Kalau memaksakan untuk periode ketiga namanya melanggat aturan. Agar tidak melanggar, ya ubah dulu peraturan pembatasan masa jabatan presiden.

Halaman
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar