ADVERTISEMENT

Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagrek, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 Maret 2022 13:04 WIB

Share
Kolonel Inf Priyanto (kiri), terdakwa pelaku tabrak lari sejoli di kawasan Nagreg, dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II. (foto: poskota/ ardhi)
Kolonel Inf Priyanto (kiri), terdakwa pelaku tabrak lari sejoli di kawasan Nagreg, dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II. (foto: poskota/ ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Lebih lanjut, dalam perkara tabrak lari yang menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021, sebenarnya ada tiga terdakwa, yaitu Priyanto, Koptu Ahmad  Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Namun  Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yaitu kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sedangkan perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Karena kan kejadian kecelakaan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," ungkap Wirdel.

Berdasar hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah  guna menghilangkan bukti.

Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai, Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru. (Ardhi) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT