Kasus Binomo, Polisi Diminta Kejar Aplikator Usai Garap Afiliator

Selasa 08 Mar 2022, 22:02 WIB
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), Bandot Dendi Malera. (foto: ist)

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), Bandot Dendi Malera. (foto: ist)

Sementara, lanjutnya, dalam sejumlah kasus, pemidanaan tergesa-gesa terhadap pelaku justru menutup upaya penggantian kerugian korban.

Dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo, penyidik dengan cepat telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kentz sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut Bandot, dengan adanya pengenaan delik pidana dan penahanan terhadap Indra Kentz, maka akan menyulitkan korban memperoleh hak-haknya.

“Saat ini penyidik tengah mengejar aset-aset milik Indra Kentz dengan delik TPPU. Pertanyaannya, apakah nanti hasil penyitaan ini bisa mutlak menggantikan kerugian para korban?” tegasnya.

Ia mengatakan, di tengah makin maraknya kasus-kasus investasi bodong, binary option, dan kasus-kasus serupa, sudah waktunya pemerintah membuat perangkat hukum yang mampu memediasi kepentingan korban dengan tanpa menghilangkan unsur pidana dari pelaku.

Polisi selaku penyidik, kata dia, memiliki kapasitas untuk memberikan ruang mediasi antara korban dan pelaku. Hal ini sudah dilakukan Polri dalam delik penghinaan dan pencemaran nama baik dalam delik UU ITE.

"Namun, polisi sampai saat ini baru mengejar influencer yang berperan mempromosikan. Belum pernah terdengar, penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi," imbuhnya.

Selain itu, PPATK pun dinilai masih sibuk dengan aset-aset milik Indra Kentz, tetapi belum menyoroti transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemilik aplikasi.

“Ini kan aneh juga. Pihak ketiga yang mempromosikan dikejar-kejar, tetapi pengepul dan pemilik aplikasi malah belum terdengar kabarnya. Afiliator dibui, aplikator melenggang pergi,” ucapnya.

Lihat juga video “Terjadi Kericuhan saat Warga Berebut untuk Membeli Minyak Goreng di Alfamart”. (youtube/poskota tv)

Ia menjelaskan, afiliator merupakan pihak ketiga terkait yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat. Mereka pun mendapatkan semacam komisi dari transaksi perdagangan nasabah.

“Kami bukan meragukan kinerja Polri dalam menangani perkara ini. Tapi jika yang ditangani hanya di level Indra Kentz atau Dony Salmanan yang hanya afiliator dan tidak mengejar ke aplikatornya, maka kasus-kasus seperti ini akan tetap marak,” pungkasnya. (*/ys)

Berita Terkait

News Update