Terhadap ulah pelaku, preman bertato dikenakan pasal 351 KUHP.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP, sementara korban juga sudah dilakukan visum dan sudah rapih," tutupnya (Ihsan Fahmi)
-->
Aksi preman bertato menendang kepala sopir mobil pick up di jalan raya Serang Baru Bekasi, Senin (07/03/2022) lalu. (Ist)
Terhadap ulah pelaku, preman bertato dikenakan pasal 351 KUHP.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP, sementara korban juga sudah dilakukan visum dan sudah rapih," tutupnya (Ihsan Fahmi)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.