Ini 21 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang Diserahkan Menkeu  Kepada Presiden

Senin 07 Mar 2022, 14:19 WIB
Presiden Joko Widodo saat menerima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK  di Istana Kepresidenan Bogor. (biro pers)

Presiden Joko Widodo saat menerima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK di Istana Kepresidenan Bogor. (biro pers)

c. Adi Budiarso.

6. Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota,

a. Hidayat Prabowo;

b. Sophia Issabella Watimena; dan

c. Budi Santoso.

7. Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen,

a. Friderica Widyasari Dewi;

b. Hariyadi; dan 

c. Difi Johansyah.

Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut telah melewati empat tahapan seleksi yaitu tahap I seleksi administrasi; tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap IV afirmasi dan wawancara. Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR.

"Sesuai ketentuan pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh DPR," tambahnya. (johara)

       

Berita Terkait

News Update