LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bekerja sama dengan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Langit Biru Rangkasbitung menggelar penyuluhan hukum dan Konsultasi Hukum, Minggu (6/3/2022) .
Penyuluhan hukum dan konsultasi hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma dengan tujuan terwujudnya kesadaran hukum dan budaya hukum bagi masyarakat.
Adapun pesertanya yakni para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung.
Kalapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto dalam sambuatannya mengapresiasi LBH Langit Biru atas kehadirannya konsisten memberikan pemahaman hukum dan bantuan hukum kepada para tahanan.
“kegiatan hari ini merupakan bukti kehadiran negara bagi warganya, negara memfasilitasi seluruh warga untuk mendapatkan pemahaman hukum yang utuh dan bantuan hukum bagi yang merasa kesulitan," ujarnya.
Menurutnya, para tahanan masih memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakukan yang sama atas hukum, karena mereka belum terbukti bersalah atau tidak.
"Dan hari ini bersama LBH Langit biru silahkan terbuka untuk semakin jelas gambaran proses hukumnya, kegiatan ini diberikan secara gratis termasuk nanti bantuan hukumnya,” ujarnya.
"Kita ingin para WBP mendapatkan pelayanan secara optimal dalam memperoleh kesadaran hukum dan kepastian hukum," tandasnya.
Sementara itu Direktur LBH Langit Biru, Dimas Maulana mengatakan, pihaknya hadir di lingkungan lapas sebagai keterwakilan dari negara sesuai dengan tema hari ini yakni 'Peran dan Fungsi Organisasi Bantuan Hukum Dalam pemberian Bantuan Terhadap Tersangka, Terdakwa dan Narapidana'.
“Sebagai lembaga yang sudah terakreditas dan mendapat mandat dari negara untuk memberikan pemahaman, konsultasi dan bantuan hukum kepada seluruh tahanan dalam menjalankan proses hukumnya, kita ingin hadir secara maksimal dan sebaik-baiknya, jadi jangan sungkan untuk terus terang dan terbuka, agar kita juga bisa membantu semaksimal mungkin," pungkasnya. (Yusuf permana)