DPR Sarankan Pemerintah Lakukan Komunikasi Terbuka dengan Ukraina – Rusia, Bila Masalah Ini Tak Ingin Terjadi

Minggu, 6 Maret 2022 15:38 WIB

Share
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyebut ada pejabat memprovokasi kerusuhan KKB. (foto: rizal)
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyebut ada pejabat memprovokasi kerusuhan KKB. (foto: rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia harus  melakukan komunikasi terbuka dengan  Ukraina dengan Rusia. Sebab,  Indonesia bisa menjadi penengah dua negara yang tengah terlibat perang itu. Jika tidak konfik akan terus berlanjut.

"Nah kita sebagai negara netral di sini harus terus mendorong agar terjadinya komunikasi tetap terbuka diplomasi antara kedua negara. Bila memang dibutuhkan dalam kondisi terdesak kita harus bisa jadi penengah akan situasi ini," kata  Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono alias Dave Laksono,  Minggu (6/3/2022).

Dave menilai,  Indonesia bisa berperan aktif dalam perdamaian dunia. Hal itu menurutnya sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

"Berdasarkan preambul UUD kita, jelas tertera bahwa kita menolak penjajahan akan bangsa mana pun, kebebasan adalah hak segala bangsa dan juga kita harus menghormati kedualatan masing-masing wilayah," ujar Dave. 

 

Menurut Dave, dengan upaya perdamaian ini yang didorong Indonesia ini, maka kestabilan di dunia bisa tercapai. 

"Makanya saya terus mendorong Indonesia membuka komunikasi pada semua negara yang terkait, khususnya di sini Rusia dan Ukraina dan negara eropa lainnya, untuk kita bisa membantu menengahi agar bisa terjadi kembali perdamaian sehingga kestabilan di dunia tercapai," katanya.

Jika tidak ada negera yang mengambil peran untuk meredahkan konfilm Rusia-Ukraina, maka perang akan  berkepanjangan  dan berdampak terhadap ekonomi global, termasuk ekonomi nasional.  

Apalagi,  konflik militer antara Rusia dan Ukraina sudah memasuki satu pekan. Ekskalasi perang semakin meningkat, sementara perundingan yang digelar di Belarusia belum menemukan kesepakatan damai.  (rizal)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar