Tak lama, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kembangan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut. Adapun, alasan pelaku mencuri anting korban untuk ongkos pulang kampung.
"Caranya mengiming-imingi (korban) mengatakan hati-hati anting-anting mu dilepas saja nanti dicopet orang," tukasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti anting hasil pencurian telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anacaman pidana penjara lima tahun. (Pandi)