Biar Kapok! Penimbun Minyak Goreng di Lebak Terancam Denda Hingga Rp50 Milliar dan Tuntutan Pasal Berlapis

Sabtu 05 Mar 2022, 17:20 WIB
Polisi mengamankan barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng di Warunggunung dan terancam denda Rp50 miliar serta tuntutan pasal berlapis. (Foto/yusuf)

Polisi mengamankan barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng di Warunggunung dan terancam denda Rp50 miliar serta tuntutan pasal berlapis. (Foto/yusuf)

Shinto Silitonga juga memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan informasi temuan dugaan penimbunan bahan pangan pokok ke kepolisian terdekat untuk dilakukan penindakan.

“Polisi selalu siap untuk menindaklanjuti informasi masyarakat, kami hadir di 110 atau melalui media-media sosial kedinasan Polda Banten hingga jajaran Polres dan Polsek, laporkan temuannya, pasti akan direspons,” tutup Shinto.  (yusuf permana)

Berita Terkait

Bahan Pangan Naik, Ingat Maret 98

Minggu 06 Mar 2022, 07:00 WIB
undefined

News Update