Sidang Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI di PN Jaksel, JPU Tolak Pembelaan Dua Oknum Polisi

Jumat 04 Mar 2022, 19:38 WIB
Suasana sidang kasus Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

Suasana sidang kasus Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

Pledoi Fikri dan Yusmin dibacakan tim kuasa hukum pada Jumat (25/2/2022) pekan lalu.

Ada sejumlah poin yang dijadikan dalil pembelaan dan tim kuasa hukum meminta kedua kliennya untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

"Majelis hakim dengan dilandasi profesionalisme, kejujuran, dan dengan menjunjung tinggi martabat sebagai advokat, kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, baik dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair," ujar tim kuasa hukum, Henry Yosodiningrat, Jumat (25/2/2022).

Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.

Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu. (adji)

Berita Terkait

News Update