ADVERTISEMENT

Nyusul Indra Kenz, Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Binomo

Jumat, 4 Maret 2022 15:44 WIB

Share
Menyusul Indra Kenz, kini Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. (Foto: Instagram/donisalmanan.official)
Menyusul Indra Kenz, kini Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. (Foto: Instagram/donisalmanan.official)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Status Crazy Rich Medan tersebut saat ini tak lagi melekat di Indra Kenz, sebab ia tengah menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Terkait kasus ini Polisi sudah melacak aset-aset dan aliran uang milik Indra Kenz. Termasuk terhadap keluarga dan pacarnya. Polisi juga sudah memblokir empat rekening milik Indra.

Menyusul Indra Kenz, saat ini Bareskrim telah menerima laporan terkait kasus Binomo dengan terlapor Doni Salmanan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT