ADVERTISEMENT

Dituding Salah Tangkap dan Rekayasa Kasus Begal di Tambelang Bekasi, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Jumat, 4 Maret 2022 16:43 WIB

Share
Kartun Sental-Sentil: Begal Brutal Jangan Dikasih Hati. (kartunis: poskota/arif's)
Kartun Sental-Sentil: Begal Brutal Jangan Dikasih Hati. (kartunis: poskota/arif's)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya membantah, bahwa Unit Reskrim Polsek Tambelang telah melakukan salah tangkap dan merekayasa kasus pelaku pembegalan di wilayah Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, apa yang dinyatakan oleh kuasa hukum terdakwa kasus pembegalan di Tambelang adalah hal yang tidak benar.

"Kasus di Tambelang itu apa yang disampaikan oleh kuasa hukum pelaku itu tidak benar. Adapun saudara Fikri Cs yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (pembegalan)," kata Zulpan kepada awak media, Jum'at (4/3/2022).

Ungkap dia, Kepolisian, atas kasus tersebut telah melakukan investigasi guna mensahihkan apa yang sebenarnya terjadi.

Selain itu, tegas Zulpan, pelaku yakni Fikri juga bukan merupakan seorang guru ngaji di tempatnya.

"Keterangan dari RW dan Lurah setempat mengatakan bahwa Fikri ini bukan guru ngaji. Jadi pernyataan kuasa hukum korban dan pelaku yang mengatakan guru ngaji itu tidak benar," tegas dia.

"Itu korban mengingat betul wajah pelaku yang membacoknya kok, dan korban sekarang kan jadi cacat akibat dibacok itu," sambung dia.

Lebih lanjut, terkait Fikri yang disebut mendapat perlakuan represif dari pihak penyidik, kata dia, itu adalah hal yang tidak benar.

"Dari hasil penyelidikan Kompolnas menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan terhadap pelaku. Di pra peradilan kan ekskepsinya juga ditolak," tutur dia.

Sementara itu, kuasa hukum Fikri, Theo Reffelsen dari LBH Jakarta mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Kepolisian terkait kasus ini adalah hal yang keliru dan cenderung aneh.

Menurut Theo, fakta-fakta yang disampaikan oleh Kepolisian melalui Kabid Humas dianggap keliru dan aneh, sebab ketika polisi menyebut bahwa korban ini mengenali plat nomor yang digunakan oleh pelaku dan wajah pelaku.

"Nah di persidangan, plat nomor yang dikenali oleh pelaku itu adalah dua plat nomor, yakni plat nomor motor Beat dan Vario. Jadi bukan satu plat nomor yang dia ingat," kata Theo saat dihubungi, Kamis (3/3/2022).

Dia melanjutkan, keanehan lain yang terdapat dari pernyataan Kepolisian adalah terkait dengan penggunaan plat nomor pada kendaraan.

"Setelah kami melakukan perbandingan dengan tipe-tipe kejahatan yang serupa. Biasanya, pelaku kasus kejahatan, khususnya pembegalan, pelaku dia akan memalsukan plat nomor bahkan dia tidak akan memakai plat nomor. Di kasus ini kan anehnya polisi mengatakan memakai plat nomor asli. Itu yang pertama," jelasnya.

"Yang kedua, dalam beberapa kasus pembegalan, biasanya pelaku menyembunyikan identitasnya, khususnya wajah yang cenderung sangat mudah untuk dikenali. Nah, dikasus ini anehnya pelaku tidak menyembunyikan identitas wajahnya sehingga mudah dikenali, itu aneh kontruksi kasusnya," lanjut Theo.

Keanehan tersebut, papar dia, tak hanya berhenti sampai di situ. Menurut korban si pelaku Fikri ini mendatangi dia dan menawarkan untuk mengantarkan korban pulang. Itu terungkap di fakta persidangan dan itu sangat aneh.

"Mana ada pelaku kejahatan, menghampiri korbannya, lalu menawarkan untuk mengantarkan pulang. Nggak nanya-nanya apa dan lain-lain," imbuhnya.

"Kemudian terkait lokasi penangkapan dan TKP itu sekitar 10 menit, dekat dan sangat tidak masuk akal apabila pelaku kejahatan masih berkeliaran di lokasi kejadian perkara atau tempat mereka melakukan kejahatan," beber Theo.

"Secara psikologis pelaku kejahatan pasti akan lari sejauh mungkin dari lokasi kejadian sehingga tidak bisa ditangkap, anehnya mereka masih berkeliaran di lokasi kejadian, bahkan warga di lokasi kejadian mengenali Fikri dan kawan-kawan masih di lingkungan itu," tukas Theo.

Terakhir, ujar dia, apabila dilihat ke belakang, pada saat penangkapan Fikri yang sempat terekam kamera CCTV, tampak bahwa polisi langsung mendatangi Fikri dan langsung menarik tangannya.

"Pada video itu tidak terlihat ada polisi yang menunjukkan surat penangkapan. Polisi secara sewenang-wenang menarik tangan Fikri secara langsung. Polisi tidak menunjukkan surat tugas, surat penangkapan, atau tanda identitas, dan yang lainnya sebelum menangkap Fikri ini," pungkasnya. (cr10)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT