ADVERTISEMENT

Nggak Kira-kira! 5 Spesialis Pencuri Hewan Ternak di Pandeglang Ini Mampu Gasak Kerbau di 20 KTP Berbeda, Punya Ilmu Hitam?

Kamis, 3 Maret 2022 12:41 WIB

Share
Kapolres Pandeglang menunjukan barang bukti pencurain hewan ternak di Pandeglang (yusuf)
Kapolres Pandeglang menunjukan barang bukti pencurain hewan ternak di Pandeglang (yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kelimanya akan terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Terlebih lagi, Polisi juga tak menyebutkan apakah kelima spesialis pencuri hewan ternak ini memiliki ilmu tertentu untuk melancarkan aksinya. (Yusuf Permana)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT