Oditur Militer yang merupakan Jaksa pada ranah peradilan militer kini sedang melakukan pemeriksaan berkas perkara memastikan seluruh syarat aspek hukum sudah terpenuhi.
Selama proses hukum ini, Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko yang jadi tersangka tabrak lari dan pembuangan jasad kedua korban ke Sungai Serayu ditahan.
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiga tersangka terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Semua pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti diproses secara hukum. Dan terhadap kasus ini, tentunya dilimpahkan nanti akan disidangkan," tutur Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo. (ardhi)