ADVERTISEMENT

Terlalu! Oknum AKBP di Sulsel Diduga Perkosa Siswi SMP Sejak 2021

Rabu, 2 Maret 2022 15:23 WIB

Share
Ilustrasi oknum polisi.(Ist)
Ilustrasi oknum polisi.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MAKASAR, POSKOTA.CO.ID  – Oknum AKBP diduga memperkosa siswi SMP. Kasusnya kini tengah diidalami Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana di Makassar.

"Untuk sementara sudah dicopot jabatannya. Itu agar anggota di Propam fokus dulu dalam penyelidikan dan oknum AKBP M fokus dalam kasusnya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Selasa (1/3/2022).

Ia belum merinci lebih jauh mengenai kasus yang membelit oknum pamen berpangkat AKBP itu.

Namun dirinya menegaskan jika asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi oleh penyidik.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya bernama IS berusia 13 tahun warga Griya Barombong.

AKBP M sendiri merupakan perwira menengah (pamen) di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel.

IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapaksa sejak November 2021 hingga Februari 2022, selain dipaksa ia juga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.

Korban IS sendiri memang hidup miskin bersama keluarganya dan menerima pekerjaan sebagai ART di rumah polisi tersebut.

IS mengakui jika dirinya selalu dirudapaksa majikannya di rumah keduanya karena di rumah pertama ada anggota keluarganya.

Terkait persistiwa tersebut, Kompolnas mengapresiasi langkah cepat Polda Sulsel dalam memproses kasus dugaan pemerkosaan ini. Jika AKBP M terbukti bersalah, maka ada sejumlah sanksi yang mengancamnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT