TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengamankan 6.420 botol minuman beralkohol (Minol). Minuman tersebut diamankan dari sebuah toko jamu yang berada di RT 001/003, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Ribuan minuman beralkohol ini, diamankan saat petugas Satpol PP mencurigai adanya dua buah kendaraan box melintas.
Saat itu, petugas Satpol PP tengah melakukan pengecekan terkait permohonan masyarakat tentang adanya aktivitas pengurukan tanah.
"Saat itu tim Tibum Satpol PP Kota Tangsel sedang melakukan pengecekan terhadap aktivitas pengerukan," kata Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Rabu (2/3/2022).
Kata Pilar, saat itu petugas mencurigai adanya dugaan sebuah gudang miras yang terdapat di dekat wilayah sekitar.
"Petugas Satpol PP mendapati dugaan gudang miras dan adanya 2 (dua) unit mobil yang datang akan menurunkan botol miras dilokasi tersebut," jelasnya.
Menurut Pilar, setelah mencurigai aktivitas di gudang tersebut pihaknya kemudian berkoordinasi dengan tim Gagak Hitam.
"Langsung koordinasi dengan tim Gakumda (Tim Gagak Hitam) untuk langsung ke TKP dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ," terangnya.
Pilar menambahkan setelah melakukan peninjauan pihaknya kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan mendapati ribuan miras tersebut masih dalam keadaan utuh.
"Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan terkait Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 212 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemilik sodara AF, wilayah pemasaran yang menjadi pelanggan Toko Jamu Sido Muncul disekitar wilayah Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pamulang," tukasnya.
Jenis Minuman Beralkohol yang disita dari toko jamu sido muncul :