Nah Loh! Ngaku Putra Raja Berlian Israel Buat Nipu Perempuan, Simon Leviev “Tinder Swindler” Akhirnya Digugat 

Rabu 02 Mar 2022, 13:51 WIB
Shimon Hayut, alias Simon Leviev.(Pop Sugar)

Shimon Hayut, alias Simon Leviev.(Pop Sugar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Shimon Hayut, alias Simon Leviev, pria yang menipu perempuan sekaligus memoroti jutaan dolar melalui aplikasi kencan Tinder.

Sampai-sampai live streaming Netflix turut mengangkat kasusnya ke dalam film dokumenter “Tinder Swindler,"

Kini Simon diterpa gugatan hukum dari keluarga asli Raja Berlian Israel Lev Leviev. 

Laporan dokumen pengadilan dari People yang dilansir dari Pop Sugar pada Rabu (2/3/2022) menyebutkan, mereka menuntut Simon, karena telah meniru dan memperkaya diri dengan memakai nama belakang keluarga mereka. 

Sejak lama Simon membuat pernyataan palsu sebagai putra Lev Leviev demi memperkaya dirinya sendiri (termasuk keuntungan materi).

“Simon dengan licik melontarkan kata-kata palsu, seolah mengaku sebagai anggota Keluarga Leviev, dan bahwa keluarganya akan membayar dan menanggung biaya yang dikeluarkan olehnya," imbuh pernyataan tersebut.

Pengacara keluarga Leviev Guy Ophir juga menyatakan bahwa tindakan hukum lebih lanjut mungkin akan dilakukan.

“Tindakan hukum ini hanyalah awal dari sejumlah tuntutan hukum yang saat ini sedang dikerjakan oleh firma saya. Kami juga akan mengajukan gugatan moneter terhadap Simon dan afiliasi lain yang akan bekerja dengannya, termasuk beberapa situs web, yang memiliki usaha patungan dengan Hayut dan/atau telah menawarkan untuk membeli akting cemerlang darinya. Pokoknya siapa pun yang akan mencoba memanfaatkan dari skema ini akan dituntut," jelas pernyataan Ophir.

Kemungkinan besar tuntutan di atas imbas dari Netflix yang merilis film dokumenter "The Tinder Swindler" pada 2 Februari 2022 silam. 

Dalam film menggambarkan karakter Simon yang memalsukan namanya dan mengaku sebagai putra Leviev di aplikasi kencan Tinder. 

Di mana ia membujuk wanita untuk meminjamkan uang kepadanya. Banyak yang berspekulasi bahwa Simon diduga telah menipu lebih dari 10 juta dolar AS atau Rp143,6 miliar rupiah (per kurs harian Rp 14.366,-) dari orang-orang di seluruh dunia.

News Update