ADVERTISEMENT

Kolonel Prayitno Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rabu, 2 Maret 2022 18:45 WIB

Share
Ilustrasi mobil tabrak pejalan kaki. (foto: ist)
Ilustrasi mobil tabrak pejalan kaki. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pada sidang itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta bakal membacakan dakwaan kepada Priyanto atas kasus tabrak lari yang membuat sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) tewas. 

 

Sidang yang menghadirkan Priyanto sebagai terdakwa dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin. 

Penetapan jadwal sidang ini sebagai tindakan lanjut selepas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/1/2022). 

Dalam kasus tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi Saputra sebenarnya ada tiga terdakwa oknum anggota TNI AD, yaitu Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwi Atmoko. 

Namun Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang lokasinya masih berada di Kecamatan Cakung.

Selain karena berkas perkara ketiganya terpisah, keduanya tak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta lantaran mekanisme yang terbagi berdasar pangkat terdakwa. 

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI berpangkat perwira menengah, sedangkan prajurit bukan perwira menengah, sementara prajurit bukan perwira menengah di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Edi Imran mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara, barang bukti, dan tersangka hasil penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Agenda hari ini adalah penyerahan berkas perkara. Perkara ini mengandung perhatian dan atensi pimpinan, oleh karena itu setelah menerima berkas ini saya akan bekerja ekstra," kata Edi di Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT