Kasus Sengketa Tambang Batubara di Kalimantan, Ditjen Pajak Diminta Lakukan Audit

Rabu 02 Mar 2022, 15:26 WIB
Patung Themis, Dewi Yunani Simbol Keadilan Hukum. (foto: kawanhukum.id)

Patung Themis, Dewi Yunani Simbol Keadilan Hukum. (foto: kawanhukum.id)

Perkara hukum antara PT TGM dan PT KMI ini sangat unik, dimana PT TGM yang didirikan pada tahun 2008 selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara yang sah di Kalimantan Tengah diklaim secara sepihak oleh PT KMI yang menyatakan  PT KMI adalah pemilik PT TGM. PT KMI meng-klaim bahwa uang pendirian PT TGM berasal dari PT KMI. 

Selain itu PT KMI pada persidangan di Pengadilan menyatakan secara tegas bahwa telah berinvestasi sekitar 600 miliar rupiah di lokasi tambang PT TGM. Atas semua klaim masing-masing pihak, maka salah satu bukti yang diajukan ke pengadilan adalah data perseroan dari Sisminbakum AHU online yang dapat merunut peristiwa hukum dalam perkara sengketa tambang batubara antara PT TGM dan PT KMI.

“Kasus ini sesungguhnya  berawal dari PT KMI yang melakukan penambangan di lokasi PT TGM dan tidak membayar bagi hasil padahal batubara sudah dijual ke China dan dalam negeri. Oleh karena PT KMI wanprestasi maka PT TGM tidak mau menandatangani dokumen sehingga PT KMI beranggapan PT TGM menghambat Kerjasama,” paparnya. 

Selain itu,  Ia pun mempertanyakan investasi sekitar 600 miliar sebagaimana diakui PT KMI  tersebut dilaporkan ke Dirjen Pajak atau tidak. Karena, pengakuan di persidangan adalah alat bukti sempurna dalam hukum acara perdata, yang oleh karenanya kami menghimbau Dirjen Pajak memanggil PT KMI guna dilakukan penyelidikan apakah terdapat dugaan tindak pidana perpajakan dan siapa – siapa saja yang terlibat serta dari mana sumber uang sekitar 600 miliar tersebut. 

“Dalam perkara ini pihak KMI telah menghubungi banyak pihak untuk ikut campur dalam sengketa hukum ini, oleh karenanya Kami menghimbau agar tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi perkara hukum ini.” Tutup H. Onggowijaya. (Adji)
 

Berita Terkait

News Update