ADVERTISEMENT

Fakta Baru! Politisi Golkar Azis Samual Beri Perintah Untuk Habisi Ketua KNPI Haris Pertama, Polda Metro Jaya: Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 2 Maret 2022 12:20 WIB

Share
Azis Samual beri perintah untuk habisi Ketua KNPI Haris Pertama, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa politisi Gokar tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto/dokposkota)
Azis Samual beri perintah untuk habisi Ketua KNPI Haris Pertama, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa politisi Gokar tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto/dokposkota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan politisi Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Rabu (2/3/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti sebagai pihak yang memerintahkan tersangka SS untuk menghabisi Haris.

Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara "Hasil pemeriksaan meneteapkan AS sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, dari Pasal yang dijerat tersangka Azis perannya menyuruh eksekutor untuk mengeroyok korban.

"Pak kabid sudah menyampaikan tentang tuduhan Pasalnya. Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan," papar Kombes Tubagus.

Pihaknya masih mendalami motif tersangka.

"Kalau AS pekerjaannya politisi, tentang motif ini masih kita dalami Kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui itu hak tersangka," paparnya.

Azis sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (1/3/2022) pagi hingga malam.

Kendati telah ditetapkan tersangka, Azis masih mengelak terlibat dalam kasus ini. Sehingga motif daripada kasus ini belum bisa terungkap dengan alasan masih didalami.

Seperti diketahui Dalam perkara ini penyidk total telah mengamankan dan menetapkan enam orang tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT