Rudapaksa  Anak Tiri, Pelaku Ditangkap Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok

Selasa, 1 Maret 2022 13:03 WIB

Share
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen didampingi Kasubag Humas Kompol Supriyadi dengan Kanit PPA Iptu Tulus menjejer barang bukti dan menangkap pelaku (angga)
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen didampingi Kasubag Humas Kompol Supriyadi dengan Kanit PPA Iptu Tulus menjejer barang bukti dan menangkap pelaku (angga)

 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Gerak cepat menanggapi laporan kasus perkosaan anak dibawah umur  oleh bapak kandung di Sukmajaya, anggota Polres Metro Depok langsung menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku A alias Ateng (43) merupakan bapak kandung dari korban yang masih berusia 11 tahun.

Pelaku ditangkap Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pimpinan Kanit Iptu Tulus di rumah kontrakan  Jalan Waru Jaya 1B  Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

"Pelaku tercatat masih ayah kandung dari korban putri pertamanya yang disetubuhi  sejak tahun 2021 silam ini," ujarnya didampingi Kasubag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi dan Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Tulus di ruang Reskrim Polres Metro Depok dalam jumpa pers, Selasa (1/3/2022) siang.

Perwira jebolan Akpol 2002 ini mengungkapkan pelaku mengaku nikah sirih dengan DH ibu dari korban.

"Saat menggauli korban pelaku kerap melakukan di rumah kontrakannya, saat  istri sedang keluar rumah dan dalam rumah sedang sepi," katanya.

Mantan Kapolsek Setia Budi ini mengungkapkan pelaku juga kerap mengancam korban agar menuruti setiap permintaan yang diinginkan pelaku.

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya dengan cara mengancam menggunakan golok," ungkapnya.

Selain itu AKBP Yogen menyebutkan untuk barang bukti yang berhasil disita sebuah senjata tajam jenis golok dan dua sprei.




"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (Angga)

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar