BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dua Orang terduga pelaku digeruduk warga lantaran memproduksi minuman keras (miras) disebuah rumah yang berada di perumahan Bumi Dirgantara Permai BDP Jalan Dirgantara Raya blok A 03 RT 01 RW 08 Jatisari Jatiasih Bekasi, Jum'at (25/02/2022) lalu.
Ketua RW 08, Agus Pradjojo atau Yoyo mengungkapkan, bahwa hasil kejahatannya dengan memproduksi miras jenis ciu tersebut, dipasarkan ke daerah Kapuk Jakarta Barat.
"Di wilayah kapuk, Jakarta Barat," ujar Ketua RW 08, Agus Pradjojo kepada wartawan, Selasa (01/03/2022)
Sambung Yoyo, Acong cukup lihai melihat situasi lingkungan, agar tidak ketahuan, ia tak melakukan transaksi di hunian yang ia tempati.
"Disini pelaku gak ada transaksi, cukup halus lah. Dia hanya produksi saja," jelasnya
Kendati demikian, saat warga menginterogasi, Acong yang bersama temannya tersebut, mengaku bahwa tak ada distributor lagi dalam memasarkan miras.
"Dia tidak menyebut seperti itu, pelaku bilang hanya untuk wilayah pemasarannya aja," jawabnya
Sebelumnya diberitakan, Acong telah mengontrak rumah tersebut sejak Juli 2021 lalu, sementara pada Oktober 2021 ia baru memulai memproduksi minuman keras.
Keterangan yang disampaikan ketua RW Yoyo, Acong memilih mengontrak karena ia merupakan pekerja jasa distributor sebuah barang, dan melakukan perjalanan keluar kota.
"Dia buat tempat tinggal, pelaku ngaku bekerja sebagai distributor apa gitu di daerah kota," ungkapnya
Tak hanya itu, saat digeruduk warga, Acong kerap berkelit menjawab pertanyaan warga, karena ia mengaku hanya tengah membuat produk dengan bahan baku cat.