ADVERTISEMENT

Nggak Crazy Rich Lagi! Polri Blokir 4 Rekening Milik Indra Kenz, Nilainya Puluhan Miliar!

Selasa, 1 Maret 2022 21:26 WIB

Share
Polri blokir 4 rekening milik Indra Kenz. (Foto/Instagram)
Polri blokir 4 rekening milik Indra Kenz. (Foto/Instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Adapun dari data yang diterima, korban Binomo mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar rupiah.

Akibat kasus ini, Indra Kenz bisa terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Saat ini sudah blokir empat rekening Indra Kenz. (Firas)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT