"Kebetulan korban akan melaksanakan tugas sebagai petugas PPSU di Kelapa Gading," terangnya.
Tak mau membuang kesempatan, para pelaku mengejar korban untuk merebut motor yang dikendarainya.
Melihat gelagat tak baik dari para pelaku, korban menghindar dan mengemudikan kendaraannya ke arah perumahan di RW 07 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Timur.
Lalu pelaku JS berupaya mengambil motor secara paksa dengan dibantu AZ. Karena kekeh mempertahankan motornya, pelaku AZ lalu membacok pergelangan tangan korban hingga darah bercucuran.
"Aris Pajriansyah tetap mepertahankan motornya sambil berteriak dan teriakan korban ini memancing atau mengundang security untuk datang dan membantu korban," sambungnya.
Melihat ada warga yang datang, para pelaku pun kabur dari lokasi dengan tangan hampa. Korban yang mengalami luka di pergelangan tangan kiri pun dilarikan ke RSUD Koja untuk menjalani perawatan.
Mendengar kabar tersebut, polisi langsung bergerak untuk mencari keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022, tepatnya 4 hari setelah kejadian Polisi berhasil meringkus kawanan begal tersebut.
Para bandit itu dijerat Pasal 365 ayat 1, 2 ke-2 dan 4 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. (Yono)