Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 2 WN Bangladesh yang Ngaku Jadi Penanam PMA, Ternyata Alamatnya Kios Pakaian Jadi

Selasa 01 Mar 2022, 19:16 WIB
Dua WN Bangladesh dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. (Foto: ist)

Dua WN Bangladesh dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. (Foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua Warga Negara (WN) Bangladesh berinisial MD JRI dan MI yang terindikasi  memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya, Selasa (1/3/2022).

Orang ini mengaku menjadi penanam modal suatu perusahaan PMA, tapi tidak meyakinkan.

Kecurigaan bermula  pada saat wawancara dan perekaman biometrik untuk proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas  (ITAS) atas nama MD JRI.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Anggiat Napitupulu timbulnya kecurigaan petugas didasari oleh data yang tercantum  pada berkas permohonan, bahwa lokasi perusahaan penjamin, PT Hossain Niaga Internasional, berada pada salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan.

Melalui pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan alamat perusahaan  penjamin tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada berkas persyaratan, alamatnya ternyata sebuah kios pakaian jadi.

Padahal mengakunya sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA), ternyata tidak bonafid. 

“Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa bonafiditas perusahaan sebagai perusahaan PMA diragukan karena didapati perusahaan yang dimaksud adalah sebuah kios pakaian jadi yang  langsung menjual produk pada konsumen dengan permodalan yang tidak sesuai dengan skala  bisnis yang tercantum pada akta pendirian perusahaan,” kata Anggiat dalam keterangannya diterima Selasa (1/3/2022).

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan penjamin MD JRI, terungkap bahwa  perusahaan tersebut juga menjamin satu WN Bangladesh lain berinisial MI yang  telah terbit Izin Tinggal Terbatasnya.

“Bersama dengan MD JRI, MI pun turut menjalani  pemeriksaan administratif Keimigrasian dan ditemukan bahwa modal dari MD JRI dan MI adalah  fiktif karena tidak pernah dikirim atau ditransfer ke pihak penjamin untuk digunakan sebagai modal menjalankan bisnisnya,” tuturnya.

Dengan indikasi bahwa kedua warga negara Bangladesh tersebut telah memberikan keterangan  yang tidak benar untuk mendapatkan izin tinggalnya, maka berdasarkan Peraturan Menteri  Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, 

Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin  Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal, MD JRI dikenakan pasal 50 ayat (5) huruf d berupa penolakan permohonan pemberian izin tinggal dan MI dikenakan 

pasal 51 ayat (1) huruf d berupa pembatalan atas Izin Tinggal Terbatas yang sedang dipegangnya. Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor W.10-GR.07.02-55 Tanggal 21 Februari 2022, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas nama MI telah dibatalkan.

“Imigrasi dengan fungsinya yang multidimensi, salah satunya sebagai fasilitator pembangunan, tidak abai melaksanakan tugas pengawasannya tanpa terkecuali, termasuk terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mengaku sebagai Penanam Modal Asing (PMA)," katanya.

"Pengecekan secara mendalam tetap dilakukan pada permohonan penerbitan ITAS bagi PMA dan menolak  permohonan jika ditemukan data yang tidak sesuai. Kami juga melakukan pembatalan izin tinggal jika ditemukan pelanggaran maupun ketidaksesuaian data pada ITAS yang telah diterbitkan,” katanya.

“Kami tegaskan kembali bahwa penting bagi orang asing untuk selalu menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia, terutama saat 

pengajuan izin tinggalnya,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Soesilo Sumedi. (Adji)

WN Bangladesh Dideportasi Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. (Foto:.ist)

Berita Terkait
News Update