BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Acong (40) terduga pelaku dan satu orang temannya digeruduk warga Lantaran memproduksi minuman keras (miras) di sebuah rumah.
Tepatnya, produksi tersebut berlokasi di perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP) yang berada di jalan Dirgantara Raya blok A 03 RT 01 RW 08, Jatisari, Jatiasih Bekasi, Jum'at (25/02/2022) lalu.
Pihak RT setempat dan warga datang menggeruduk sekira pukul 22.00 WIB saat itu.
Agus Pradjojo ketua RW 08, menjelaskan, bila Acong memakai cara unik agar kerap tak terlihat barang bawaan ketika memasuki rumahnya.
Yaitu saat memasuki rumah, belakang mobil yang harus lebih dulu masuk ke dalam garasi.
"Sore-malam. Kalo parkir kendaraan itu mundur. Jadi parkir mundur, pantatnya (bagian belakang mobil masuk kebelakan lebih dulu) masuk rumah," ujar Agus Pradjojo kepada wartawan, Selasa (01/02/2022)
Diungkapkan ketua RW tersebut, bahwa di dalam mobilnya terdapat barang yang diduga membuat bahan baku miras.
Jadi ketika masuk ke dalam rumah, mobil bagian belakang masuk terlebih dahulu.
"Loading barang material bahan bakunya mungkin. Karena cukup banyak ada gentong ukuran berapa ratus liter. Cukup besar lah. Ada sulingannya, ada pralonnya," jawabnya.
Acong yang diketahui telah menyewa rumah tersebut sejak Juli 2021 lalu.
Dikatakan Agus Pradjojo atau Yoyo, kerap beraktivitas di malam hari.