ADVERTISEMENT

Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Uang Palsu Jaringan Jakarta – Jawa Timur

Selasa, 1 Maret 2022 20:02 WIB

Share
Bareskrim Polri menggelar jump pers soal uang palsu. (foto: poskota/ adji)
Bareskrim Polri menggelar jump pers soal uang palsu. (foto: poskota/ adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri menggulung 12 tersangka uang palsu dari tiga kasus yang berbeda jaringan Jakarta dan Jawa Timur, Selasa (1/3/2022).

12 tersangka yang bekuk bareskrim polri Jaringan Jakarta yakni Taufik Hidayat, 49, Likius Salawaku, 55, dibekuk di Jalan Panglima Polim II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sedangkan Susanto, 42, Sihar Panusunan, 46, dan Sutino, 46, diamankan di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kemudian untuk Jaringan Jawa Timur, yakni kesembilannya dibekuk di Hotel Lava-lava, Probolinggo, Jawa Timur, yakni Tomasan alias Sofi, 52, Maualim alias Gus Ali, 52, Ahmad Fauzi, 40, Taufan Dirgantara, 39, eka Dirmawan, 28, Sunar, 50, diamankan petugas Bareskrim Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, untuk jaringan Taufik Hidayat dan Likius petugas satu Lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 100, Sepeda Motor Honda CB 150, HP Vivo warna biru dan HP Nokia warna hitam, dua lak atau 2400 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan 100 Dollar Amerika.

 

"Untuk jaringan Jawa Timur petugas menyita 2.400 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 senilai Rp 2,4 Milliar, 12 dus gudang garam berisi uang palsu pecahan Rp. 100.000 masih dalam penghitungan petugas, satu unit mesin cetak (offset), satu unit mesin potong kertas, satu set computer, satu unit R4 jenis Suzuki Escudo XL 7 /2005 warna gold No kendaraan P 1075 MI. sembilan HP," kata Brigjen Ahmad dalam siaran persnya 

Untuk jaringan Susanto petugas juga mengamankan 9 Lak uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan 20 Dollar Amerika, satu lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan 100 Dollar Amerika, satu Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX beserta Kunci Motor; 5 HP Samsung, Oppo, Vivo dan Nokia, dan tas warna hijau.

12 Tersangka disangkakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo PASAL 55 KUHP: Pasal 245 KUHP JO Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (adji)


 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT