JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengerahkan sebanyak 3.000 lebih personel polisi lalu lintas yang juga akan dibantu oleh Pemerintah Daerah dan TNI dalam penyelengaraan Operasi Keselamatan Jaya 2022, yang akan diberlakukan mulai besok hingga tanggal 14 Maret 2022 mendatang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait persiapan penyelenggaraan Operasi Keselamatan Jaya esok hari, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 3.164 personel yang disiagakan di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Besok kita gelar pasukan sebanyak 3.164 personel yang akan dikerahkan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).
Dalam giat tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memprioritaskan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya.
Adapun ketujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam giat tersebut, antara lain:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone
Pengendara yang melanggar dapat dikenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp. 750 ribu.
2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, pengendara yang melanggar dapat dikenakan ancaman hukuman kurungan penjara empat bulan atau denda maksimal Rp. 1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
Pelanggaran terhadap Pasal 292 Juncto Pasal 106 Ayat (9), pengendara yang melanggar dapat dikenakan ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.