“Laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2021 yang merupakan bentuk dari pernyataan pertanggungjawaban anggaran kepada publik. Laporan itu telah selesai disusun dan sedang dalam proses diaudit oleh BPK sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Lebih lanjut Rina merinci, kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan harus berdasarkan 4 (empat) kriteria. Keempatnya adalah kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Selanjutnya kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).
Menurutnya, apabila laporan keuangan yang disusun telah memenuhi kriteria tersebut maka mudah-mudahan opini BPK RI terhadap laporan keuangan akan memeroleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Baik untuk laporan keuangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Banten
“Mudah-mudahan tahun anggaran 2021 seluruhnya akan memperoleh predikat WTP sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Ketua Panitia Forum Renja BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan Forum Renja sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Kemudian juga sesuai surat edaran Sekda Banten, bahwa penyelenggaraan Forum Renja merupakan awal dari penyusunan perencanaan program dan kegiatan.
“Selanjutnya perencanaan program dan kegiatan akan dimasukkan pada rencana kerja BPKAD Provinsi Banten tahun 2023,” ujarnya.
Adapun peserta Forum Renja kali ini turut hadir secara virtual sebanyak kurang lebih 60 orang yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, OPD di lingkungan Provinsi Banten, unsur BPKAD kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten. (haryono)