SERANG, POSKOTA.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menekankan agar perencanaan kerja dilakukan transparan, efektif, efisien, dan akuntabel guna menutup celah korupsi.
Sekda Banten Al Muktabar yang diwakili Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan itu dalam kegiatan Forum Rencana Kerja (Renja) tahun 2023 di Aula Kantor BPKAD Banten.
Rina Dewiyanti dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan Forum Renja BPKAD Provinsi Banten tahun 2023 ini merupakan awal dari rangkaian proses perencanaan pembangunan partisipatif.
Tentunya dalam rangka penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten untuk tahun 2023 sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
“Pembahasan rencana kerja ini dimaksudkan untuk membangun kesamaan persepsi. Mendapatkan masukan-masukan dari publik sebagai bagian dari tahapan penyusunan RKPD (rencana kerja pemerintah daerah) Provinsi Banten tahun 2023,” ujar Rina dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).
Ia menuturkan, hasil dari pembahasan Forum Renja nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan capaian target rencana strategis (renstra) BPKAD Provinsi Banten tahun 2023. Sebagai bagian dari proses perencanaan, dalam pelaksanaan Forum Renja masing-masing bidang di BPKAD melibatkan berbagai unsur.
“Baik pemerintah pusat, DPRD Provinsi Banten, OPD Provinsi Banten yang terkait, kabupaten/kota dan stakeholders terkait lainnya," katanya.
Dalam forum pembahasan rencana kerja, masing-masing bidang BPKAD bersama stakeholders terkait membahas dan menyepakati hal-hal sebagai berikut. Pertama, rumusan rencana program dan kegiatan tahun 2023. Kedua, rumusan daftar usulan program dan kegiatan BPKAD tahun 2023.
Rina menegaskan, salah satu area rawan korupsi adalah pada tahapan perencanaan dan penganggaran. Oleh karena itu, perencanaan dan penganggaran sangat erat kaitannya dan harus memiliki dasar hukum, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Saya ingatkan kembali kepada para peserta forum, bahwa fungsi anggaran di lingkungan Pemprov Banten mempunyai pengaruh yang sangat penting dan strategis,” tegasnya.
Ia memaparkan, anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik yang memiliki konsekuensi hukum dan menjadi tolok ukur penilaian kinerja pemerintah daerah. Hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik.