Catat! Mulai Besok Operasi Keselamatan Digelar, Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Ditindak Petugas

Senin 28 Feb 2022, 09:37 WIB
Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina. (ist)

Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang akan menggelar Operasi Keselamatan Maung 2022.

Operasi penindakan para pelanggar lalu lintas ini akan mulai digelar selama dua pekan dimulai 1 hingga 14 Maret 2022.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Serang AKP Tiwi Afrina menjelaskan Operasi Keselamatan Maung dilakukan bertujuan untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas, guna terciptanya sitkamseltibcarlantas yang produktif.

"Tujuan dari operasi ini meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas yang dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas," ungkap AKP Tiwi Afrina kepada Poskota, Senin (28/2/2022).

Kasatlantas menerangkan, dalam operasi ini pihaknya akan menurunkan 45 personil.

Dalam pelaksanaannya akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang humanis. 

Ia pun berharap dengan berlangsung Operasi Keselamatan Maung, dapat meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas yang dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Selain meningkatkan tertib berlalu, Operasi Keselamatan juga mengawal penerapan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19," terang Kasatlantas.

Tiwi menjelaskan, selama 2 pekan melaksanakan Operasi Keselamatan, personel yang melaksanakan tugas tetap mempedomani protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti yang dirilis Direktorat Lalu Lintas Polda Banten, ada 7 sasaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan Maung 2022, yaitu:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel. Ketentuan larangan menggunakan ponsel ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. 

Berita Terkait

News Update