Hmm, 24 Ton Minyak Goreng Ditimbun di Warung Gunung Lebak, Polisi Sebut Ada 2 Kepentingan

Minggu, 27 Februari 2022 05:11 WIB

Share
Polres Lebak berhasil mengamankan puluhan ton timbunan minyak goreng. (foto: poskota/yusuf permana)
Polres Lebak berhasil mengamankan puluhan ton timbunan minyak goreng. (foto: poskota/yusuf permana)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - MK (31) warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, diamankan oleh pihak kepolisian resort (Polres) Lebak. 

Ia diamankan bukan tanpa alasan, namun diduga karena telah menimbun 24 ton minyak goreng di rumahnya yang berada di di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan MK dilakukan pada Jumat (25/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya.

"Penangkapan MK sendiri dilakukan setelah kami mendapatkan informasi bahwa adanya oknum yang dengan sengaja menimbun puluhan ton minyak goreng. Dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan puluhan ton minyak goreng kemasan pada rumah MK itu," kata Shinto saat pers rilis di Warunggunung, Sabtu (26/2/2022).

Dalam penyelidikan lebih lanjut diketahui jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter, sehinga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng. 

"Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut," tambah Shinto.

Shinto melanjutkan, puluhan ton minyak goreng itu dijual oleh MK di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.500 hingga Rp15.000 per liternya. Minyak itu dijual dalam borongan maupun satuan. 

Diketahui, MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang.

 "Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," ujar Shinto.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak untuk dapat mengakomodir 2 kepentingan sekaligus.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar