ADVERTISEMENT

GP Ansor Lapor Balik Roy Suryo Terkait Dugaan Kasus Penistaan Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas Ihwal, Begini Tanggapan Mantan Menpora

Minggu, 27 Februari 2022 16:19 WIB

Share
GP Ansor lapor balik Roy Suryo terkait dugaan kasus penistaan agama Menag Yaqut Cholil Qoumas Ihwal.  (Foto/cr10)
GP Ansor lapor balik Roy Suryo terkait dugaan kasus penistaan agama Menag Yaqut Cholil Qoumas Ihwal.  (Foto/cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Tujuan kita melaporkan itu untuk membuat situasi Indonesia kondusif, supaya tidak ada eskalasi kayak gitu," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nin Litigasi, LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa melaporkan balik pakar telematika, Roy Suryo dengan Pasal berlapis ke Polda Metro Jaya.

"Kami sudah melaporkan (Roy Suryo) dengan beberapa Pasal-pasal, baik UU ITE, KUHP, maupun Pasal tindak keonaran. Jadi kami sudah laporkan ke SPKT (Polda Metro Jaya), ujar Dendy kepada wartawan, Jum'at (25/2/2022).

Dia menduga, apa yang dilakukan oleh Roy Suryo telah membuat onar di muka publik yang dapat menimbulkan permusuhan antar individu maupun kelompok.

"Soal konten video yang ada di dalam twit dia itu potongan video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan bisa membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," kata Dendy.

"Roy Suryo bilang kalau videonya itu asli, ada tulisannya memang asli? Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu darimana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy Suryo gak ke Pekanbaru. Dia dapat darimana video itu? Kalau yang disebut asli itu yang punya hak atas video itu. Itu kan ada UU-nya itu, soal foto, video gitu ada UU-nya juga," jelas dia.

 

Lihat juga video “Bandara Sortta Terendam Banjir Selutut Orang Dewasa Akibat Diguyur Hujan Deras”. (youtube/poskota tv)

Dia menyebut, bahwa Roy Suryo telaj keliru dengan apa yang dinyatakan Menag di Pekanbaru. Jelas dia, Menag hanya membicarakan soal pengeras suara yang perlu diatur tingkat kebisingannya.

"(Menag) itu bicaranya soal speaker, tidak ada mengaitkan dengan adzan dan gonggongan anjing. Namanya speaker suara harus diatur, banyak contoh-contoh yang harus diatur. Jadi Menag itu cuma membicarakan speaker, konteksnya soal speaker bukam adzan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," tegas dia. (cr10)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT