24 Ton Minyak Goreng Ditimbun, Pengusaha Warung Kelontong di Lebak Terancam 7 Tahun Penjara

Minggu 27 Feb 2022, 22:28 WIB
MK, tersangka penimbun minyak goreng di Lebak (kanan kedua) terancam hukuman 7 tahun penjara. (foto: poskota/ yusuf)

MK, tersangka penimbun minyak goreng di Lebak (kanan kedua) terancam hukuman 7 tahun penjara. (foto: poskota/ yusuf)

Diakhir,  Shinto Silitonga menegaskan jika Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto memerintahkan fungsi Reskrim di Polda dan Polres jajaran untuk  tegas menindak para spekulan penimbun bahan pokok yang berorientasi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. 

"Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar," tutup Shinto. (Yusuf Permana)

Berita Terkait

News Update