ADVERTISEMENT

Subhanallah! 38 Rumah Rusak Akibat Tanah Bergerak di Cukul Lebak, Mesti Relokasikah?

Sabtu, 26 Februari 2022 20:30 WIB

Share
Rumah rusak akibat pergerakan tanah di Kecamatan Cikulur (Yusuf)
Rumah rusak akibat pergerakan tanah di Kecamatan Cikulur (Yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Badan Penanggulangan Bencana Derah (BPBD) Lebak mencatat ada 38 rumah, 1 masjid, 1 ruang MTS dan ruas jalan raya Sampay - Cileles di Kampung Cihuni, Desa Curug Panjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak yang rusak akibat pergerakan tanah.

Bahkan, dari 38 rumah itu 6 diantaranya sudah rusak berat hingga tidak bisa lagi dihuni, dan 1 rumah sudah ambruk rata dengan tanah.

"Ada 38 rumah, secara umum sudah tidak layak lagi dijadikan tempat tinggal. Karena pergerakan tanah ini akan terus bergerak, kemungkinan lambat laun akan roboh rumahnya," kata Febby saat ditemui di Kampung Cihuni, Jum'at (25/2/2022).

Febby menuturkan pergerakan tanah itu sendiri mulai terjadi pada akhir tahun 2020 lalu, tepatnya di Jalan Raya Samay-Cileles yang kerap disebut sebagai Tanjakan Tajur.

Namun, secara perlahan tapi pasti pergerakan tanah itu terus mengarah bahkan kini sudah mencapai pemukiman warga. Ia pun memprediksi bahwa pergerakan tanah itu akan terus terjadi dan bahkan makin parah.

"Tidak menutup kemungkinan, karena cuaca hujan pergerakan tanah akan lebar lagi, kita melakukan evakuasi kepada warga segera mungkin jika terjadi pergerakan tanah," katanya.

Ketika ditanya apakah warga yang berada di kawasan pergerakan tanah itu akan direlokasi atau tidak, Febby mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu dengan mengerahkan tim Geologi terhadap fenomena pergerakan tanah di wilayah itu. 

"Secara prinsip, mereka akan direlokasi baik relokasi mandiri atau terpusat. Kita juga akan bersurat ke badan geologi terkait jenis pergerakan tanahnya seperti apa. Kemudian meminta rekomendasi dari badan geologi terkait pergerakan tanah di Cikulur ini," ujarnya.

Diketahui, saat ini ada 38 rumah rusak dan 20 Kepala Keluarga (KK) dengan 76 jiwa yang mengungsi di pengungsian sementara di lapangan kantor Desa Curug Panjang. Mereka mengungsi lantaran rumahnya rusak berat hingga tidak layak lagi untuk dihuni.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT