PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dua unit mobil mengangkut puluhan dus minuman keras (miras) diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang saat menggelar Ops Penyakit Masyarakat (Pekat), Jumat (25/2/2022).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan 2 unit mobil yang diamankan karena kedapatan mengangkut miras yaitu Avanza A 1433 FE dan Honda Jazz A 805 ML.
Dikatakan Belny, Ops Pekat ini sebagai tindaklanjut dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman miras ke wilayah Pandeglang Selatan.
"Betul, telah kita amankan 2 unit mobil yang kedapatan mengangkut ratusan botol miras, ini semua berkat bantuan dan informasi dari masyarakat," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Dijelaskan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, kendaraan pertama yang berhasil diamankan yaitu Avanza yang dikendarai oleh NJ (38) dan D (41), diamankan personel di depan Polsek Panimbang.
"Dari kendaraan tersebut, personel mengamankan 8 dus miras yang berisikan 96 botol Anggur Merah. 8 dus miras yang berisikan 96 botol kolesom," terang Kapolres.
Menurut informasi yang diterima ratusan botol miras dari mobil pertama ini akan diedarkan di sekitar Desa Keramat Jaya Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang oleh penjual berinisial L.
"Dari informasi itu, langsung bergerak kediaman L yang beralamat di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Di kediaman L ini ditemukan sebuah gudang yang menyimpan 32 dus miras dengan jumlah 456 botol," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan, di kediaman L ini juga ditemukan 25 dus miras di dalam Honda Jazz dengan masing - masing dus berisikan 12 botol miras dengan jumlah keseluruhan sebanyak 180 botol.
"Dari dalam gudang juga ditemukan 4 dus miras dengan masing-masing dus berisikan 12 botol dengan jumlah sebanyak 48 botol miras dan diluar dus sebanyak 15 botol," ujarnya.
Kapolres menambahkan, kegiatan Ops Pekat tersebut dilaksanakan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.