Selain itu, para pelaku juga diketahui berprofesi sebagai penagih hutan atau Debt Collector yang bekerja pada pihak swasta.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (cr10)
-->
Pengguna batu yang keroyok Ketua KNPI masih DPO, Polisi sudah kantongi identitas dari rekan pelaku. (Foto/cr10)
Selain itu, para pelaku juga diketahui berprofesi sebagai penagih hutan atau Debt Collector yang bekerja pada pihak swasta.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (cr10)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.