Diburu! Pengguna Batu yang Keroyok Ketua KNPI Masih DPO, Polisi Sudah Kantongi Identitas dari Rekan Pelaku

Sabtu 26 Feb 2022, 09:30 WIB
Pengguna batu yang keroyok Ketua KNPI masih DPO, Polisi sudah kantongi identitas dari rekan pelaku. (Foto/cr10)

Pengguna batu yang keroyok Ketua KNPI masih DPO, Polisi sudah kantongi identitas dari rekan pelaku. (Foto/cr10)

Selain itu, para pelaku juga diketahui berprofesi sebagai penagih hutan atau Debt Collector yang bekerja pada pihak swasta.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (cr10)

Berita Terkait

News Update