Namun, kendati telah berhasil melakukan penangkapan pelaku pengeroyokan, terang Tubagus, saat ini Polda Metro Jaya belum bisa memastikan motif dari para pelaku pengeroyokan. Tubagus hanya memastikan tak ada masalah antara korban dan para pelaku.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka ini disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Lihat juga video “Kota Tua Tetap jadi Pilihan Warga untuk Berwisata Meski Pandemi Covid-19 Masih Terjadi”. (youtube/poskota tv)
Sebagai informasi, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan oleh orang tak dikenal di salah satu Restoran yang ada di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB siang.
Ujarnya, sebelum insiden itu terjadi, ia hendak berniat ingin makan siang di tempat tersebut. Namun, secara tiba-tiba, dirinya langsung diserang oleh pelaku yang ia duga para pelaku telah mengikuti langkahnya sebelum Haris menginjakkan kaki di Restoran Garuda.
Atas kejadian tersebut, Haris dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana karena mendapati luka yang cukup serius dengan pelipis dan bagian kepalanya mengalami luka sobek sehingga mengharuskan untuk dilakukan tindakan jahit. (cr10)