JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih melakukan penilaian atas akuisisi atau merger PT. Tokopedia oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) soal dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Saat ini Komisi Penilai melakukan penilaian substantif atas potensi anti persaingan, maupun potensi dampak dari transaksi tersebut.
“Potensi anti persaingan atau dampak tersebut dapat berupa integrasi vertikal, penyalahgunaan posisi dominan, penguasaan pasar, atau praktik diskriminasi dalam penggunaan platform,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).
“Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah transaksi diduga mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau kemungkinan adanya persetujuan bersyarat (remedi) atas transaksi dimaksud,” tambahnya.
Seperti diketahui, akuisisi yang dilakukan Gojek atas Tokopedia cukup mendapatkan perhatian publik di sepanjang tahun 2021.
Transaksi tersebut dilaporkan Gojek ke KPPU pada 9 Agustus 2021 dan dinyatakan lengkap serta masuk ke proses Penilaian sejak 4 November 2021.
Saat ini proses penilaian masuk ke Penilaian Menyeluruh dan tengah dilakukan penilaian substansi transaksi tersebut.
Berdasarkan penilaian, akan menerbitkan Penetapan Notifikasi yang memuat Pendapat KPPU.
Pendapat tersebut dapat berupa adanya atau tidak adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau penetapan adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan Persetujuan Bersyarat (atau remedi).
Tonton juga video "Truk Rem Blong, 10 Kendaraan Ringsek di Tangerang". (youtube/poskota tv)
“Selama proses Penilaian, pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan Persetujuan Bersyarat jika pelaku usaha mengetahui bahwa transaksi yang dilakukannya memiliki potensi berkurangnya persaingan di pasar bersangkutan,” jelas Deswin.
“Diperkirakan hasil Penilaian Menyeluruh dapat disampaikan ke publik setelah proses penilaian yang berakhir pada 14 Maret 2022,” pungkasnya. (muhamad ichsan)