"Sudah 5 bulan dilaksanakan dan ratusan surat keterangan yang sudah dihasilkan. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp200 ribu sampai Rp300 ribu," beber Kapolres.
Kapolres mengaku untuk mempermulus praktik kotor ini, pelaku bekerjasama dengan oknum petugas bandara dengan demikian pihaknya kemudian menggandeng pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas.
Tonton juga video "Hindari Truk Tangki, Supir Truk Banting Setir Hingga Hantam Rumah Mable". (youtube/poskota tv)
"Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di bandara. Maka dari itu, kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen bahwa oknum-oknum tersebut harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara," tegasnya.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka juga dikenakan Pasal 263, 268 KUHPidana dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (muhammad iqbal)