ADVERTISEMENT

Tarif Tol Dalam Kota Naik

Jumat, 25 Februari 2022 18:44 WIB

Share
Kenaikan tarif tol
Kenaikan tarif tol
Kenaikan tarif tol
Kenaikan tarif tol
Kenaikan tarif tol
Kenaikan tarif tol
Kenaikan tarif tol

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Tol Dalam Kota, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022). Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022, tarif Tol Dalam Kota mengalami kenaikan sebesar Rp500 untuk semua golongan kendaraan pada 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

Reporter: Fernando Toga
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT