Disamping itu, AR salah seorang tersangka mengatakan dapat melakukan hal tersebut dengan melihat dari internet. Dirinya bahkan bukan pegawai klinik.
"Lihat di internet, ada cara masuknya. Bukan petugas klinik, gak dibantu orang," ujar AR.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 263, Pasal 268 KUHPidana, Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. (Muhammad iqbal)