"Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," sambungnya.
Lihat juga video “Niat Hati Ingin Bertemu Perempuan, Pria Ini Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Hambalang”. (youtube/poskota tv)
Menurutnya, aturan tersebut dibuat tidak lain untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya (mubazir).
"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," ucap dia.
"Karena kita tahu, misalnya, di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada masjid atau musala. Bayangkan saja kalau kemudian dalam waktu bersamaan tempat itu (masjid atau musala) menyalakan speaker secara bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," lanjut Yaqut.
"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non-muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non-muslim menghidupkan speaker sebanyak lima kali dana sehari, terus volumenya kencang, itu rasanya bagaimana," jelasnya.
"Nah, yang paling sederhana lagi misalnya, kalau kita hidup di dalam satu kompleks, yang di sisi kiri, kanan, depan, dan belakang ada yang pelihara anjing semua. Dan kemudian, anjing tersebut menggonggong dalam waktu bersamaan, kita akan merasa terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di masjid atau musala silakan saja dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," tukas Yaqut.
"Agar niat menggunakan speaker sebagai sarana melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu orang lain," tandas dia. (ys)