TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Menuduh berselingkuh dan ancam ibunuh korban IA (25) akan dibunuh, S (35) wanita asal Lampung digelandang ke Mapolsek Cipondoh.
Kejadian ini bermula saat S mendatangi IA di sebuah cafe yang berada di wilayah Danau Cipondoh. Saat itu, pelaku S menuduh IA berselingkuh dengan suaminya.
"Dia (S) kemudian menampar korban dua kali dan menekan bagian tubuh korban," ungkap Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Kamis (24/2/2022).
Kata Rachim, selain melakukan penamparan, pelaku juga mengancam korban akan dibunuh dengan menggunakan sebuah gunting.
"Dia ngancam korban juga akan membunuhnya dengan sebuah gunting," jelasnya.
Dikarenakan takut, lanjut Rachim, korban kemudian berupaya menyelamatkan diri dengan menceburkan dirinya ke danau Cipondoh.
"Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cipondoh," jelasnya.
Setelah mendapat laporan petugas kemudian bergerak cepat dan membekuk pelaku S.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUH Pidana Sub Pasal 335 KUH Pidana," tukasnya. (Muhammad Iqbal)