"Saya sebagai Sekum MUI Kota Bekasi tuh kecewa, kecewa dengan ungkapan seperti itu, bagaimana pun dilihat dengan maksud-maksud tertentu dengan ungkapan seperti itu ga pantas bagi seorang Menteri," tegas Hasnul Khalid Pasaribu.
Sebelumnya diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran No SE 05 tahun 2022 dengan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan Musala.
Terkait hal tersebut, Hasnul mengungkapkan tidak ada masalah pada pedoman yang tertuang.
"Sebetulnya kami sebagai MUI tidak ada masalah, kalau ada pembatasan ya, bukan pelarangan toa. Tidak ada masalah sebetulnya," ucapnya.
"Nah pembatasan tapi dilihat juga daerahnya kalau daerahnya yang mayoritas islam saya kira wajar-wajar sajalah jangan hanya 10 menit dibatasi sebelum waktu salat. Bisalah lebih dari itu," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)