Tim Resmob Ungkap Borok Sule? Begini Penjelasan Polisi Soal Kejahatannya

Rabu 23 Feb 2022, 16:14 WIB
Tersangka Sule saat diamankan Tim Resmob di Mapolres Serang. (ist)

Tersangka Sule saat diamankan Tim Resmob di Mapolres Serang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang meringkus maling yang menggasak motor Honda Beat Injection milik M Nurdin (43) di rumahnya di Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Motor Honda Beat dengan nopol A 3567 GF ditemukan Tim Resmob di rumah orang tua tersangka SLM alias Sule (41) di Kampung Putat, Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

SLM alias Sule (41) merupakan spesilias pencurian di rumah warga ditangkap saat beraksi bersama dua rekannya JO (40) dan DV (20) yang buron di rumah warga di Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (21/2/2022).

"Bersama dua rekannya yang DPO, tersangka akan melakukan aksi pencurian namun berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Ciruas, ternyata kejahatannya ini sudah sering dilakukan," terang Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Rabu (23/2/2022).

Dijelaskan Kasatreskrim, penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas lalu melimpahkan penanganan tersangka Sule ke Mapolres Serang.

Di tangan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, sepak terjang Sule sebagai penjahat spesialis bobol rumah warga terbongkar.

Menurut Dedi Mirza dari pengakuan tersangka Sule, pada Rabu (16/2) sekitar pukul 02:00 WIB, tersangka beraksi di M Nurdin dan menggasak 2 unit handphone android serta motor Honda Beat yang ada dalam rumah.

"Tersangka masuk rumah setelah merusak daun jendela dan keluar melalui pintu dapur sambil membawa barang hasil curian," kata Dedi Mirza.

Untuk menghilangkan jejak, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini menyembunyikan motor di rumah orang tuanya di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari. Sedangkan untuk 2 handphone dijual kepada penadah yang masih dalam penyelidikan.

"Untuk barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 1 unit motor serta 2 kunci T. Untuk kasus ini, tersangka Sule dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update