Nah, yang lebih penting adalah kepada pihak-pihak yang menyinggung-nyinggung wayang dengan hukum haram, dan lebih baik dimusnahkan, pernyataannya harus didasari kajian mendalam yang seimbang.
Sebelum menyatakan haram, sangat perlu melakukan kajian mendalam terhadap wayang, sejarahnya, segi antropologinya, segi kepentingan syiar Islam. Bacaan-bacaan tentang wayang terkait Islam juga tidak sedikit, itu perlu dibaca juga.
Pendapat-pendapat bahwa wayang di zaman mulai masuknya Islam ke Tanah Jawa sangat membantu syiar, itu tak sedikit. Dan saat itu memang memerlukan sikap moderat, karena masih menghadapi adat yang kental dengan suasana non-Islam.
Semua data-data harus dibuka, dan barulah menyikapi untuk hukum soal haram atau tidak. Tidak arif kalau minim wawasan tentang wayang, ujug-ujug bicara haram.
Jadi, untuk sesuatu yang besar, pendapat yang besar, perlu pemikiran yang didukung kajian luas, dan keberanian menjelajah ke berbagai dunia, sehingga apa yang disampaikan memang sudah kajian seimbang. (*)