ADVERTISEMENT

Miris! Istri Merantau, Predator Seksual di Jakarta Selatan Satu Ini 'Embat' Anak Tiri dan Keponakan Sendiri Secara Terbuka

Rabu, 23 Februari 2022 19:05 WIB

Share
Ilustrasi, seorang pria di Jakarta selatan tega mencabuli anak tiri dan keponakan sendiri yang keduanya berusia 12 tahun. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi, seorang pria di Jakarta selatan tega mencabuli anak tiri dan keponakan sendiri yang keduanya berusia 12 tahun. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Parah! Entah sosok apa yang merasuki seorang Frangky Leonard Kauripan, ayah tiri dari KLN (12) dan paman dari MAJ (12). Ia tega mencabuli keduanya secara terbuka!

Pasalnya, ia dengan tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tiri dan keponakannya yang masih berusia 12 tahun.

Diketahui, berdasarkan informasi yang didapat oleh Poskota.co.id, Frangky melakukan aksi bejat terhadap KLN (12), yang merupakan anak tirinya. 

KLN sendiri tinggal bersama Frangky lantaran ibu korban, istri dari tersangka, bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Frangky, juga diketahui sering meraba-raba payudara dan alat vital KLN, memperlihatkan film porno. 

Selain itu, ia juga memaksa KLN untuk memainkan alat klaminnya, dan memaksa untuk mengulum alat kelaminnya ke mulut KLN.

Tak cukup sampai di situ, selain melakukan aksi bejatnya kepada KLN, ia juga melakukan perbuatan cabul itu kepada MAJ (12), sang keponakan disaat MAJ tengah tertidur lelap. 
Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan dengan disaksikan langsung oleh KLN.

Namun, ibarat tupai yang pandai melompat tetapi akhirnya jatuh juga. Kiprah cabul Frangky pun akhirnya diketahui oleh aparat kepolisian.

Ia dicokok di salah satu rumah yang terletak di Jalan Delman Kencana III, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (21/2/2022) sekira pukul 07.00 WIB pagi hari.

Akibat perbuatannya itu, Ia dapat dijerat dengan Pasal  76 E Juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perhbahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT